Ilustrasi (sumber: klik) |
Beberapa waktu yang lalu saya
membaca blog seorang teman, Yusran Darmawan namanya. Lewat tulisannya di blog pribadinya, Yusran
berkeluh kesah sekaligus mengecam atas tindakan seseorang yang telah menyitir
tulisan dan gagasannya dari blog pribadinya tersebut. Tak berhenti disitu, hasil sitiran itu lalu
disusunnya menjadi sebuah buku tanpa meminta izin dan menyebutkan sumber.
Yusran, saya dan saya yakin anda semua sepakat menyebutkan tindakan itu adalah
plagiarisme. Kejahatan tertinggi dalam
dunia akademik.
Siang tadi, saat saya berada di
Perpustakaan IPB seorang teman juga berkeluh-kesah dan kesal tentang, yang
menurut saya kasusnya hampir sama dengan yang dialami oleh kawan Yusran. Hanya bedanya, kawan saya yang satu ini
mengenal baik dan terbilang cukup akrab dengan orang yang menurutnya ia dikhianati
secara intelektual. Baiklah, sepintas
saya ingin mengisahkannya yang saya riwayatkan langsung dari kawan saya itu.
Kawan saya itu namanya
Arman. Arman adalah senior saya sewaktu
menempuh kuliah S1 di Pertanian UNHAS.
Saat ini, Arman tengah menyelesaikan desertasi doktornya di Program
Studi Perencanaan Wilayah Desa (PWD) di IPB.
Beberapa waktu lalu ia bersepakat dengan seorang temannya yang saat itu
sebagai salah satu dosen di Universitas Negeri di Jakarta.
Kesepakatan mereka adalah akan
mengirimkan sebuah tulisan hasil penelitian ke Jurnal Internasional dengan nama
mereka berdua. Dalam kesepakatan itu
Arman menjadi penulis pertama karena yang melakukan penelitian, menganalisis dan
menyusun tulisan jurnalnya adalah Arman.
Sedangkan teman Arman itu sebagai penulis kedua, bertugas untuk menerjemahkannya
kedalam bahasa inggris dan mengrimkannya ke pengelola jurnal internasional
tersebut. Intinya, menurut Arman itu adalah hasil dari buah pikirnya.
Sampul Jurnal Internasional dimuatnya hasil penelitian Arman |
Sesuai yang dikisahkan Arman
kepada saya, penelitian itu ia lakukan langsung pada tahun 2010 di Kabupaten
Banjar, Propinsi Kalimantan selatan.
Penelitian itu Ia lakukan bersamaan saat sedang mengikuti kegiatan Enviromental Base Line Study di
Kabupaten Banjar. Menurut Arman, basis datanya sebetulnya data BPS yang
kemudian ia analisis lebih lanjut hingga berbentuk jurnal. Sumber data pun ia sebutkan.
Singkat cerita, akhirnya tulisan
tersebut berhasil terbit di jurnal
internasional. Namun, yang membuat Arman
kesal ternyata Arman bukan jadi penulis
pertama melainkan temannya tersebut.
Yang lebih mengesalkan Arman lagi adalah ia menjadi penulis ketiga. Tiba-tiba saja ada sosok penulis kedua yang
Arman sendiri tidak tahu siapa penulis kedua tersebut
“saya merasa dikhianati secara intelektual. Saya tidak mengenal siapa penulis kedua
itu. Setelah Jurnal itu diterbitkan saya
hanya dijadikan penulis ketiga. Saya
sudah meng-SMS orang itu tapi tidak direspon.
Setelah Jurnal itu terbit, orang itu sekarang menjabat sebagai Wakil
Dekan di Fakultasnya. Point penulis
pertama pada Jurnal Internasional 60, Min”, demikain kurang lebih kata
Arman kepada saya.
Plagiarisme adalah bentuk
kejahatan yang tertinggi di dunia akademik.
Plagiarisme merupakan tindakan pembajakan atas hak-hak intelektual orang
lain tanpa memperdulikan dan mengabaikan bagaimana gagasan itu lahir dari orang
lain tersebut. Gasasan yang lahir dari
proses penjelajahan realitas semesta dan proses perenungan yang dalam atas
rahasia kebenaran dibalik semesta.
Sang Plagiator tidak
memperdulikan bahwa Sang Pemilik hak intelektual, saat melakukan perenungan
tidak sekedar menghasilkan sebuah bahan bacaan yang bagus, namun ia sedang
berupaya meningkatkan kualitas kemanusiannya dan kualitas kemanusiaan orang
lain melalui hasil perenungan yang ia tuliskan.
Artinya, Sang Plagiator secara sadar mengabaikan semua proses-proses
kemanusiaan itu.
Lalu,bagaimana menurut Anda,
apakah kasus Arman juga merupakan kejahatan kademik itu..??
Bogor, 28 Juni 2013
Pukul 23.00 WIB
dasar sutradara..
BalasHapushahahaha..,
BalasHapus